6.2. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, maka Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.
4.1. Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dalam proses mediasi.
Berikut adalah contoh surat perjanjian komitmen fee mediator:
7.1. Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah proses mediasi selesai.
1.1. Mediator akan memfasilitasi proses mediasi antara Pihak 1 dan Pihak 2 untuk mencapai kesepakatan damai.
2.1. Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk membayar fee mediator sebesar [Biaya Mediator] kepada Mediator.
3.1. Pembayaran fee mediator akan dilakukan oleh Pihak 1 dan Pihak 2 secara bersamaan.